SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri)
merupakan salah satu pelayanan pendidikan yang disediakan
pemerintah bagi warga Indonesia yang bermukim di luar negeri.
Namun, tidak semua anak warga Indonesia yang berada di luar negeri
bersekolah di SILN. Di kota-kota yang belum terjangkau SILN, mereka
tentu bersekolah di sekolah lokal dengan sistem pendidikan negara
setempat.
Ketika saatnya kembali ke Indonesia,
baik siswa yang bersekolah di SILN maupun yang bersekolah di
sekolah asing (negeri setempat) dapat melanjutkan di sekolah
nasional. Mutasi siswa dari luar negeri yang akan belajar di
sekolah nasional tentu disesuaikan dengan jenjang masing-masing.
Untuk siswa tingkat sekolah dasar (elementary school) di
SILN tentu akan disalurkan ke jenjang yang setara, seperti sekolah
dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI) di Tanah Air.
Di samping itu, pedoman ini juga
mengakomodasi keinginan peserta didik di Indonesia, yang semula
belajar di sekolah yang menggunakan sistem pendidikan
asing, untuk pindah belajar ke sekolah nasional dan memerlukan
rekomendasi penyaluran ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
Begitu juga dengan mereka yang sudah menyelesaikan
suatu jenjang pendidikan tertentu dan akan melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi, pada umumnya memerlukan layanan
penyetaraan ijazah sebagai salah satu syarat masuk ke
jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
Prosedur
penyaluran
1. Penyaluran siswa dari sekolah
Indonesia di luar negeri ke sekolah nasional.
a.
Peserta didik mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan
dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan.
b.
Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan
rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
sesuai dengan sekolah yang dituju.
c.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kepala
Sekolah menerima penempatan yang bersangkutan di sekolahnya, Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota menetapkan penempatan yang bersangkutan
ke sekolah yang dituju.
2.
Penyaluran siswa dari sekolah asing di
luar negeri dan/atau sekolah kerja sama asing di dalam negeri ke
sekolah nasional.
a.
Peserta didik mengajukan permohonan kepada
Dirjen Manajemen Dikdasmen dengan dilampiri persyaratan yang telah
ditetapkan.
b.
Berdasarkan permohonan tersebut, Dirjen
Manajemen Dikdasmen menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada
Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan sekolah yang
dituju.
c.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kepala Dinas
Pendidikan kabupaten/kota menetapkan penempatan yang bersangkutan
ke sekolah yang dituju.
d.
Berdasarkan penempatan tersebut, kepala sekolah
melakukan tes penempatan (placement test) untuk menentukan
yang bersangkutan pada kelas sesuai dengan kemampuannya.
Comments