Sekolah bertaraf internasional yang dikelola asing di kota-kota
besar Indonesia sudah menjadi gejala biasa. Sekolah Menengah Atas
(SMA) dengan kurikulum dan orientasi global itu tumbuh seiring
dengan kebutuhan sebagian masyarakat Indonesia yang ingin
anak-anaknya dapat bersaing dengan penduduk manca negara di era
global. Agar anak-anak Indonesia yang menjadi peserta didik di
sekolah bertaraf internasional itu tidak melupakan jati diri
sebagai manusia Indonesia, Kemdiknas (Kementerian Pendidikan
Nasional) mengeluarkan pedoman tentang prosedur dan izin belajar di
sekolah asing.
Izin belajar siswa WNI bersekolah di SMA dengan sistem dan kurikulum internasional/asing ini bertujuan untuk menjamin siswa WNI memperoleh materi pembelajaran yang membekali mereka dengan pengetahuan dan sikap tentang nilai-nilai moral, akhlak, nasionalisme dan budaya Indonesia seperti yang diberikan kepada peserta didik Indonesia pada umumnya, yaitu melalui mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, dan Agama untuk melindungi kepribadian dan semangat nasionalisme mereka agar tidak luntur. Selain itu pemberian izin belajar bagi siswa WNI ini sekaligus sebagai dasar pembinaan dan layanan administrasi lebih lanjut ketika jika hendak pindah sekolah atau akan melanjutkan pendidikan ke satuan pendidikan nasional.
Formulir permohonan dapat diunduh pada laman Ditjen MPDM. Formulir permohonan yang telah diisi diunggah beserta dengan data/dokumen pendukung lain, yaitu :
1) Rapor terakhir;
2) Kartu Keluarga;
3) Akta Kelahiran;
4) Kitap (bagi WNA pemegang Kitap)
Dokumen atau data pendukung lain dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris harus diterjemahkan dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (authorized translator).
Setelah semua kelengkapan diunggah, pemohon mengirim/menyerahkan data/dokumen dalam bentuk hard copy kepada Ditjen Mandikdasmen, untuk selanjutnya apabila semua kelengkapan telah diterima oleh sekretariat , maka mekanisme perizinan diproses.
Nah, sederhana bukan? Jika ingin mengetahui lebih detail tentang pedoman prosedur dan izin belajar di sekolah bertaraf internasional, silakan buka di SINI
Izin belajar siswa WNI bersekolah di SMA dengan sistem dan kurikulum internasional/asing ini bertujuan untuk menjamin siswa WNI memperoleh materi pembelajaran yang membekali mereka dengan pengetahuan dan sikap tentang nilai-nilai moral, akhlak, nasionalisme dan budaya Indonesia seperti yang diberikan kepada peserta didik Indonesia pada umumnya, yaitu melalui mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, dan Agama untuk melindungi kepribadian dan semangat nasionalisme mereka agar tidak luntur. Selain itu pemberian izin belajar bagi siswa WNI ini sekaligus sebagai dasar pembinaan dan layanan administrasi lebih lanjut ketika jika hendak pindah sekolah atau akan melanjutkan pendidikan ke satuan pendidikan nasional.
Prosedur Perizinan belajar bagi siswa WNI
Ada dua pola yang bisa dilakukan pemohon. Pertama, pemohon dapat mengunduh formulir permohonan, mengisi kemudian mengunggah kembali formulir tersebut; Kedua, pemohon mengisi langsung secara online formulir yang telah tersedia.Formulir permohonan dapat diunduh pada laman Ditjen MPDM. Formulir permohonan yang telah diisi diunggah beserta dengan data/dokumen pendukung lain, yaitu :
1) Rapor terakhir;
2) Kartu Keluarga;
3) Akta Kelahiran;
4) Kitap (bagi WNA pemegang Kitap)
Dokumen atau data pendukung lain dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris harus diterjemahkan dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (authorized translator).
Setelah semua kelengkapan diunggah, pemohon mengirim/menyerahkan data/dokumen dalam bentuk hard copy kepada Ditjen Mandikdasmen, untuk selanjutnya apabila semua kelengkapan telah diterima oleh sekretariat , maka mekanisme perizinan diproses.
Nah, sederhana bukan? Jika ingin mengetahui lebih detail tentang pedoman prosedur dan izin belajar di sekolah bertaraf internasional, silakan buka di SINI
Comments