Jilbab Syar'i dan Jilbab Funky
Sumber : JILBAB dikutip oleh Othman Moh.Makki
Sumber : JILBAB dikutip oleh Othman Moh.Makki
Sesungguhnya
agama Islam memerintahkan setiap orang muslim agar mencintai saudaranya
bagaikan mencintai dirinya sen- diri, kemudian menghindari mereka dari
keburukan sebagaimana ia menghindarkan diri daripadanya, nasehat menasehati
demi men- ta'ati kebenaran yang telah didatangkan dari Allah dan Rasul-Nya,
baik itu berupa perintah maupun larangan, dengan hati rela mematuhinya.
Di saat agama
Islam tiba dan kaum Jahiliyah membenci bayi perempuan, bahkan tega buah hati
sendiri dikubur hidup-hidup, tidak memberikan harta warisan kepada wanita,
terkadang mem- pusakai wanita bagaikan harta yang lain dengan jalan paksa.
Maka Allah
serta Rasul-Nya melarang perbuatan keji ter- sebut, menjaga dan mengangkat
derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan memberikan hak-haknya
sebagaimana agama menghormati dan memberikan hak-haknya kepada seorang
lelaki.
Demi kesucian
masyarakat serta demi keutuhan dan kehor- matan seorang muslimah dari
kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka Islam menganjurkan
perkawinan dan mengharam- kan perbuatan zina. Maka demi kesucian dan
keutuhan, Allah Maha Penyayang memerintahkan para muslimah agar mengenakan
hijab (jilbab), supaya berada di sisi Allah, dan ditempat sejauh mungkin
dari perbuatan keji yang dapat menimpa pada diri kaum muslimah.
Simak baik-baik
ayat Al Qur'an ini : "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa nampak dari pandangan.
Dan hen- daklah mereka menutupkan kainkerudung ke dadanya, dan jangan- lah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau keapda ayah
mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara- saudara mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat kaum wanita. dan janganlah mereka memukul kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian
kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung". (Qs An
Nur : 31)
Bagaimana
jilbab yang dimaksud dalam ayat diatas, setidaknya harus memenuhi
syarat-syarat hijab atau jilbab sebagai berikut dan inilah jilbab yang
syar'i dan benar :
- Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah, "Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (Qs Al Ahzab : 59)
- Maksud daripada berhijab adalah untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi, bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, tau berkelir serupa dengan kulit, mau- pun yang bercorak dan yang bersifat mengundang penglihat- an laki-laki.
- Harus yang longgar, sehingga tidak menampakkan tempat- tempat yang menarik pada anggota tubuh.
- Tidak diberi wangi-wangian, hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah saw : "Sesungguhnya seorang wanita yang memakai wangi- wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermak- sud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakuk- an perbuatan zina". (HR Tirmidzi)
- Pakaian wanita tidak boleh menyerupai laki-laki, "Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki". (HR Abu Dawud dan An Nasai).
- Tidak menyerupai pakaian orang kafir, "Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka". (HR Ahmad)
- Berpakaian tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang mu- rah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya atau- pun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta'at (riya'). "Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan mem- berinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan apa pada pakaian tersebut." (HR Abu Dawud)
Sungguh
fenomena jilbab pada saat sekarang, membuat kita di satu sisi patut
bersyukur, wanita sudah tidak malu lagi untuk berjilbab di manapun tempatnya
sehingga jilbab benar-benar telah membudaya di masyarakat dan dianggap
sesuatu yang lumrah.Namun di sisi lain jilbab yang sesungguhnya harus
memenuhi prasyarat jilbab syar'i sebagaiman tersebut di atas seakan telah
berubah fungsi dan ajaran, banyak sekali dan telah bertebaran dimana-mana
jilbab yang bukan lagi syar'i tapi lebih terkesan trendy dan mode atau lebih
dikenal dengan jilbab funky yang kebanyakan dari semua itu adalah menyimpang
dari syarat-syarat syara' jilbab yang sebenarnya.
Diantara
penyimpangan-penyimpangannya yang ada, antara lain :
- Tidak ditutupnya seluruh bagian tubuh. Seperti yang biasa dan di anggap sepele yaitu terbukanya bagian kaki bawah, atau bagian dada karena jilbab diikatkan ke leher, atau yang lagi trendy, remaja putri memakai jilbab tapi lengan pakaiannya digulung atau dibuka hingga ke siku mereka.
- Sering ditemui adanya perempuan yang berjilbab dengan pakaian ketat, pakaian yang berkaos, ataupun menggunakan pakaian yang tipis, sehingga walaupun perempuan tersebut telah menggunakan jilbab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka dapat diamati dengan jelas.
- Didapati perempuan yang berjilbab dengan menggunakan celana panjang bahkan terkadang memakai celana jeans. Yang perlu ditekankan dan telah diketahui dengan jelas bahwa celana jeans bukanlah pakaian syar'i untuk kaum muslimin, apalagi wanita.
- Banyak wanita muslimah di sekitar kita yang memakai jilbab bersifat temporer yaitu jilbab dipakai hanya pada saat tertentu atau pada kegiatan tertentu, kendurian, acara pengajian kampung dsb, setelah itu jilbab dicopot dan yang ada kebanyakan jilbab tersebut sekedar mampir alias tidak sampai menutup rambut atau menutup kepala.
Terkadang,
kalau ditanyakan kepada mereka, mengapa kalian berbuat (melakukan) yang
demikian, tidak memakai jilbab yang syar'i, padahal telah mengetahui
bagaimana jilbab yang syar'i, sering didapati jawaban, "Yaa, pengen aja
", atau "Belum siap ", atau "Mendingan begini daripada tidak
memakai jilbab sama sekali ", atau " Jilbab itu khan tidak hanya satu
bentuk, jilbab khan bisa dimodofikasi yang penting khan menutup aurat "
terkadang didapati juga jawaban, "Kok kamu yang ribut, khan emang sudah
menjadi mode yang seperti ini!"
Padahal,
dituntutnya jilbab dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan
hukum syara' yang disebutkan di atas, sesungguhnya akan membawa kebaikan
bagi kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat dan bukan didasari atas
nafsu atau ditujukan untuk mengekang kita.
Janganlah
sampai suatu kaum, dimana mereka meremehkan perempuan-perempuan/muslimah
yang berjilbab hanya karena memakai pakaian/jilbab yang tidak sesuai dengan
hukum syara'.
Apabila kaum
telah meremehkan hal ini, maka bagaimana dengan pandangan (penilaian) Allah
dan Rasul -Nya terhadap wantia yang seperti ini ? Tidakkah ada bedanya
antara perempuan yang berjilbab dengan perempuan yang tidak berjilbab ?
Comments