Pedoman WNI Bersekolah di Seoklah Dasar Asing



PEDOMAN PENYALURAN SISWA DENGAN SISTEM APLIKASI BERBASIS WEBSITE
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan manusia dalam upaya mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kualifikasi kemampuan yang mencakup kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, keterampilan, daya saing, semangat juang, dan kreativitas inovatif untuk dapat hidup mandiri dan berdaya saing. Oleh karena itu Pemerintah, pemerintah provinsi dan terutama pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan layanan pendidikan bagi warga negara Indonesia.
Sebagai negara yang berdaulat dan bersahabat dengan berbagai negara di dunia, Indonesia menjalin hubungan diplomatik dan bentuk persahabatan dan kerja sama lainnya dengan berbagai negara di dunia. Konsekuensi dari hal tersebut, banyak warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya. Untuk keberlangsungan pendidikan anak-anak para keluarga Indonesia di luar negeri, mereka menyekolahkan pada sekolah asing di negara setempat yang memiliki perbedaan dengan sistem pendidikan nasional. Bagi negara di luar negeri yang terdapat sekolah Indonesia, sebagian masyarakat menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut (SILN).
Setelah kembali dari luar negeri para peserta didik yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu akan melanjutkan pendidikannya pada jenjang yang sama di Indonesia, dan untuk itu perlu diatur penyalurannya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk disalurkan ke salah satu sekolah yang masih mempunyai daya tampung/akses kepada siswa yang bersangkutan setelah diadakan tes penempatan oleh sekolah penerima.
Di samping itu sejalan dengan era globalisasi, minat sebagian masyarakat Indonesia juga meningkat untuk menyekolahkan putra-putrinya pada sistem pendidikan asing baik di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri. Ada kalanya, peserta didik pada sekolah tertentu yang menggunakan sistem pendidikan asing, pindah belajar ke sekolah nasional dan memerlukan rekomendasi penyaluran ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
Sedangkan mereka yang sudah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu dan akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada umumnya memerlukan layanan penyetaraan ijazah sebagai salah satu syarat masuk ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.

B. Landasan Hukum

1. Undang - Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;
5. Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi;
6. Peraturan Mendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;
7. Peraturan Mendiknas Nomor 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Kelulusan;
8. Peraturan Mendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;

C. Tujuan

Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan dalam pelayanan penyaluran siswa baik pihak Ditjen Manajemen Dikdasmen, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota serta sekolah penerima sebagai pemberi layanan, maupun masyarakat dan/atau peserta didik sebagai penerima layanan.

D. Pengertian

1. Ijazah/Sertifikat/Diploma/STTB adalah dokumen yang diperoleh siswa sebagai bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu pada satuan pendidikan.
2. Rapor/Transkrip adalah dokumen yang berisi hasil/capaian belajar siswa secara kuantitatif dan atau kualitatif yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan.
BAB II
PENYALURAN SISWA

A. RUANG LINGKUP

Penyaluran siswa adalah penempatan siswa warga negara Indonesia yang :
1. bersekolah di luar negeri dengan sistem pendidikan asing dan pindah bersekolah di Indonesia dengan sistem pendidikan nasional
2. bersekolah di Indonesia dengan sistem pendidikan asing pindah bersekolah di Indonesia dengan sistem pendidikan nasional.
Untuk penyaluran siswa dari sekolah asing ke sekolah nasional dilakukan tes penempatan oleh sekolah penerima setelah mendapat surat persetujuan dari Ditjen Manajemen Dikdasmen dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Ditjen Manajemen Dikdasmen.
Ruang lingkup penyaluran meliputi penyaluran siswa dari:
1. sekolah Indonesia di luar negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri .
2. sekolah asing di luar negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri.
3. sekolah asing di dalam negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri.
B. PERSYARATAN
1. Untuk penyaluran siswa dari sekolah Indonesia di luar negeri ke sekolah nasional di dalam negeri, siswa mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen:
a. Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang dilegalisasi/diketahui oleh Perwakilan RI setempat dan/atau surat keterangan pindah dari perwakilan RI di luar negeri;
c. Rapor bagi siswa yang belum menyelesaikan suatu jenjang pendidikan
d. Rapor dan ijazah/diploma/sertifikat/STTB/rapor/ transkrip bagi yang sudah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan
2. Untuk penyaluran siswa dari sekolah asing di luar negeri ke sekolah nasional, pemohon melampirkan dokumen:
a. Daftar Riwayat Pendidikan.
b. Surat keterangan dari perwakilan RI setempat yang menerangkan tentang identitas pelajar yang bersangkutan, jenjang pendidikan yang ditempuh, status sekolah, dan keterangan lain yang menambah kejelasan.
c. Dokumen hasil belajar selama di luar negeri yang meliputi :
1) Sertifikat (certificate)/Diploma yang diperoleh dari luar negeri
2) Rapor (raport) atau transcript of record
3) Buku kurikulum/silabus/katalog atau yang sejenisnya dari sekolah yang bersangkutan yang dapat memberikan gambaran tentang program pendidikan, bidang studi yang diajarkan, dan lama belajar.
3. Untuk penyaluran siswa dari sekolah kerja sama asing di dalam negeri ke sekolah nasional, pemohon melampirkan dokumen:
a. Surat keterangan pindah dari kepala sekolah asal
b. Foto kopi rapor/sertifikat/diploma dan transkrip nilai
Apabila dokumen atau data pendukung lain dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris, harus diterjemahkan dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (authorized translator).
C. PROSEDUR PENYALURAN
1. Penyaluran siswa dari sekolah Indonesia di luar negeri ke sekolah nasional.
a. Yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Dirjen Manajemen Dikdasmen dengan dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Berdasarkan permohonan tersebut, Dirjen Mandikdasmen menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sesuai dengan sekolah yang dituju.
c. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kepala Sekolah menerima penempatan yang bersangkutan di sekolahnya, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota menetapkan penempatan yang bersangkutan ke sekolah yang dituju.
2. Penyaluran siswa dari sekolah asing di luar negeri dan/atau sekolah kerjasama asing di dalam negeri ke sekolah nasional.
a. Yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Dirjen Manajemen Dikdasmen dengan dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Berdasarkan permohonan tersebut, Dirjen Manajemen Dikdasmen menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan sekolah yang dituju.
c. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota menetapkan penempatan yang bersangkutan ke sekolah yang dituju.
d. Berdasarkan penempatan tersebut, Kepala Sekolah melakukan tes penempatan (placement test) untuk menentukan yang bersangkutan pada kelas sesuai dengan kemampuannya.
BAB III
PENUTUP
Keseluruhan proses rekomendasi penyaluran siswa yang didasarkan atas kajian dokumen belajar pemohon dan dokumen lain yang dipersyaratkan dimaksudkan agar siswa yang pindah dari luar negeri dan/atau yang belajar dengan sistem pendidikan asing di dalam negeri ke sekolah nasional, mendapat kepastian kesinambungan/lanjutan pendidikannya di sekolah nasional.
Dengan adanya perbedaan sistem dan kurikulum pendidikan asing dengan sistem dan kurikulum pendidikan nasional memerlukan proses penilaian/penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma/STTB. Keseluruhan proses penilaian/penyetaraan tersebut yang didasarkan atas kajian dokumen belajar pemohon dan dokumen lain yang dipersyaratkan dimaksudkan agar hasil belajar dari luar negeri dan/atau belajar dengan sistem pendidikan asing di dalam negeri mendapat kepastian pengakuan kesetaraaan hasil capaian belajar lulusan suatu jenjang pendidikan. Dengan demikian hasil pengakuan atas dokumen capaian belajar tersebut dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk berbagai kepentingan utamanya melanjutkan pendidikan dan berkarier di berbagai bidang.

Lampiran 1
Contoh Format Permohonan Belajar di Sekolah Nasional



Hal: Permohonan izin belajar di sekolah nasional


Kepada
Yth. Bapak Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Nasional
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai 5
Jakarta Pusat, Tel. 021-5725612


Dengan hormat, kami mengajukan permohonan untuk mutasi belajar bagi anak kami dari sekolah di luar negeri/sekolah internasional *) ke sekolah nasional, dengan keterangan sebagai berikut:

1. Keterangan tentang siswa
Nama : ...........................................................................................
Tempat, tanggal lahir : ...........................................................................................
Alasan belajar di LN : Mengikuti orang tua/keinginan pribadi/mengikuti program pertukaran
siswa *)

2. Keterangan tentang sekolah di luar negeri/sekolah internasional *)

a. Kota dan negara : .........................................................................................
b. Nama sekolah : .........................................................................................
c. Kelas terakhir : .........................................................................................
d. Belajarr di LN sejak : Bulan ......................................... Tahun ........................
Kelas ................................................ SD/SLTP/SMU *)

2. Sekolah yang dituju di dalam negeri
Tingkat Pendidikan : SD/SLTP/SMU *)
Di wilayah/kabupaten/kota *) : .............................................. Provinsi ...........................

3. Keterangan tentang orang tua/wali
Nama orang tua/wali *) : ........................................................................................
Pekerjaan : ........................................................................................
Alamat rumah : ........................................................................................
Nomor telepon : Kantor ................................. Rumah ..............................

Bersama ini kami lampirkan:
a. fotokopi surat keterangan pindah sekolah rangkap 2 (dua),
b. fotokopi rapor/sertifikat/diploma beserta transkrip nilai rangkap 2 (dua),
c. fotokopi surat keterangan dari KBRI tentang jenjang pendidikan yang telah diperoleh rangkap 2 (dua).

Demikian permohonan kami, atas perkenan dan perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, ...................................
Pemohon,

Catatan:
*) Coret yang tidak perlu
...................................................



Lampiran 2
DAFTAR RIWAYAT PENDIDIKAN



1. Nama lengkap : ...................................................................................................
2. Tempat, tanggal lahir : ...................................................................................................
3. Alamat : ...................................................................................................
 
4. Pendidikan
a. Sekolah Dasar atau yang setingkat/setara:
Kelas 1 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 2 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 3 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 4 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 5 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 6 tahun ......................... di ................................................................................

b. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat/setara:
Kelas 1 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 2 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 3 tahun ......................... di ................................................................................

c. Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat/setara:
Kelas 1 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 2 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 3 tahun ......................... di ................................................................................

 
Jakarta, .....................................
Yang membuat,
 
 
 
.............................................
 
 


Lampiran 3
Contoh format permohonan izin belajar di sekolah internasional

 
Hal : Permohonan izin belajar di sekolah internasional
Lampiran : 1 (satu) set


Kepada Yth.
Bapak Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Nasional
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai 5
Jakarta


Dengan hormat kami mengajukan permohonan ijin belajar bagi anak kami ke sekolah internasional di Indonesia, dengan keterangan sebagai berikut:

1. Keterangan siswa

a. Nama : ........................................................................
b. Tempat, tanggal lahir : ........................................................................
c. Warga negara : ........................................................................
d. Nomor paspor : ........................................................................
e. Alamat dalam negeri : ........................................................................

2. Keterangan sekolah dari luar negeri/dalam negeri

a. Kota, negara : .......................................................................
b. Nama sekolah : .......................................................................
c. Kelas terakhir : .......................................................................
d. Belajar di DN/LN sejak : .......................................................................

3. Keterangan orang tua/wali

a. Nama : .......................................................................
b. Tempat, tanggal lahir : .......................................................................
c. Warga negara : .......................................................................
d. Nomor paspor : .......................................................................
e. Alamat dalam negeri : .......................................................................
f. Nomor telepon : Kantor ........................... Rumah ...................
g. Sekolah yang dituju
1) Nama sekolah : .......................................................................
1) Kota, provinsi : .......................................................................
2) Alamat sekolah : .......................................................................






Bersama ini kami lampirkan fotokopi, kartu keluarga, KTP, akta lahir, paspor, rapor/sertifikat atau diploma dan surat keterangan lain dari pejabat yang berwenang.



Demikian permohonan kami. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.


Jakarta, ...............................

Pemohon,



...............................................

Comments