PEDOMAN PENYALURAN SISWA DENGAN SISTEM APLIKASI
BERBASIS WEBSITE
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu
kebutuhan manusia dalam upaya mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kualifikasi kemampuan yang mencakup kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, keterampilan, daya saing,
semangat juang, dan kreativitas inovatif untuk dapat
hidup mandiri dan berdaya saing. Oleh karena itu Pemerintah,
pemerintah provinsi dan terutama pemerintah kabupaten/kota wajib
memberikan layanan pendidikan bagi warga negara
Indonesia.
Sebagai negara yang berdaulat dan
bersahabat dengan berbagai negara di dunia, Indonesia menjalin
hubungan diplomatik dan bentuk persahabatan dan kerja sama lainnya
dengan berbagai negara di dunia. Konsekuensi dari hal tersebut,
banyak warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam
rangka melaksanakan tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas
lainnya. Untuk keberlangsungan pendidikan anak-anak para keluarga
Indonesia di luar negeri, mereka menyekolahkan pada sekolah asing
di negara setempat yang memiliki perbedaan dengan sistem pendidikan
nasional. Bagi negara di luar negeri yang terdapat sekolah
Indonesia, sebagian masyarakat menyekolahkan anaknya di sekolah
tersebut (SILN).
Setelah kembali dari luar negeri para
peserta didik yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu
akan melanjutkan pendidikannya pada jenjang yang sama di Indonesia,
dan untuk itu perlu diatur penyalurannya oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah dengan memberikan rekomendasi kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk disalurkan ke salah
satu sekolah yang masih mempunyai daya tampung/akses kepada siswa
yang bersangkutan setelah diadakan tes penempatan oleh sekolah
penerima.
Di samping itu sejalan dengan era
globalisasi, minat sebagian masyarakat Indonesia juga meningkat
untuk menyekolahkan putra-putrinya pada sistem pendidikan asing
baik di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri. Ada kalanya,
peserta didik pada sekolah tertentu yang menggunakan sistem
pendidikan asing, pindah belajar ke sekolah nasional dan memerlukan
rekomendasi penyaluran ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota
setempat.
Sedangkan mereka yang sudah
menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu dan
akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada umumnya
memerlukan layanan penyetaraan ijazah sebagai salah
satu syarat masuk ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia
kerja.
B. Landasan Hukum
1.
Undang - Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38
tahun 2008 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17
tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Pendidikan;
5.
Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun
2006 tentang Standar Isi;
6.
Peraturan Mendiknas Nomor 23 tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;
7.
Peraturan Mendiknas Nomor 6 tahun
2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi
Kelulusan;
8.
Peraturan Mendiknas Nomor 20 tahun
2007 tentang Standar Penilaian;
C. Tujuan
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi
pihak yang berkepentingan dalam pelayanan penyaluran siswa baik
pihak Ditjen Manajemen Dikdasmen, dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota serta sekolah penerima sebagai pemberi
layanan, maupun masyarakat dan/atau peserta didik sebagai penerima
layanan.
D. Pengertian
1.
Ijazah/Sertifikat/Diploma/STTB
adalah dokumen yang diperoleh siswa sebagai bukti telah
menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu pada satuan
pendidikan.
2.
Rapor/Transkrip
adalah dokumen yang berisi hasil/capaian belajar siswa
secara kuantitatif dan atau kualitatif yang dikeluarkan oleh satuan
pendidikan.
BAB II
PENYALURAN SISWA
A. RUANG LINGKUP
Penyaluran siswa adalah
penempatan siswa warga negara Indonesia yang :
1. bersekolah di luar negeri
dengan sistem pendidikan asing dan pindah bersekolah di Indonesia
dengan sistem pendidikan nasional
2. bersekolah di Indonesia
dengan sistem pendidikan asing pindah bersekolah di Indonesia
dengan sistem pendidikan nasional.
Untuk penyaluran siswa dari sekolah asing
ke sekolah nasional dilakukan tes penempatan oleh sekolah penerima
setelah mendapat surat persetujuan dari Ditjen Manajemen Dikdasmen
dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Ditjen Manajemen
Dikdasmen.
Ruang lingkup penyaluran meliputi
penyaluran siswa dari:
1. sekolah Indonesia di luar
negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri .
2. sekolah asing di luar
negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri.
3. sekolah asing di dalam
negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri.
B.
PERSYARATAN
1.
Untuk penyaluran siswa dari
sekolah Indonesia di luar negeri ke sekolah nasional di dalam
negeri, siswa mengajukan permohonan dengan melampirkan
dokumen:
a. Surat keterangan pindah
dari sekolah asal yang dilegalisasi/diketahui oleh Perwakilan RI
setempat dan/atau surat keterangan pindah dari perwakilan RI di
luar negeri;
c. Rapor bagi siswa yang
belum menyelesaikan suatu jenjang pendidikan
d. Rapor dan
ijazah/diploma/sertifikat/STTB/rapor/ transkrip bagi yang sudah
menyelesaikan suatu jenjang pendidikan
2.
Untuk penyaluran siswa dari
sekolah asing di luar negeri ke sekolah nasional, pemohon
melampirkan dokumen:
a. Daftar Riwayat
Pendidikan.
b. Surat keterangan dari
perwakilan RI setempat yang menerangkan tentang identitas pelajar
yang bersangkutan, jenjang pendidikan yang ditempuh, status
sekolah, dan keterangan lain yang menambah kejelasan.
c. Dokumen hasil belajar
selama di luar negeri yang meliputi :
1) Sertifikat
(certificate)/Diploma yang diperoleh dari luar
negeri
2) Rapor (raport)
atau transcript of record
3) Buku
kurikulum/silabus/katalog atau yang sejenisnya dari sekolah yang
bersangkutan yang dapat memberikan gambaran tentang program
pendidikan, bidang studi yang diajarkan, dan lama
belajar.
3.
Untuk penyaluran siswa dari
sekolah kerja sama asing di dalam negeri ke sekolah nasional,
pemohon melampirkan dokumen:
a. Surat keterangan pindah
dari kepala sekolah asal
b. Foto kopi
rapor/sertifikat/diploma dan transkrip nilai
Apabila dokumen atau data pendukung lain
dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris, harus
diterjemahkan dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia oleh
penerjemah resmi (authorized translator).
C. PROSEDUR
PENYALURAN
1. Penyaluran siswa
dari sekolah Indonesia di luar negeri ke sekolah
nasional.
a.
Yang bersangkutan mengajukan
permohonan kepada Dirjen Manajemen Dikdasmen dengan
dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan.
b.
Berdasarkan permohonan tersebut,
Dirjen Mandikdasmen menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sesuai dengan sekolah yang
dituju.
c.
Berdasarkan rekomendasi tersebut,
Kepala Sekolah menerima penempatan yang bersangkutan di sekolahnya,
Dinas Pendidikan Kabupaten/kota menetapkan penempatan yang
bersangkutan ke sekolah yang dituju.
2.
Penyaluran siswa dari
sekolah asing di luar negeri dan/atau sekolah kerjasama asing di
dalam negeri ke sekolah nasional.
a.
Yang bersangkutan mengajukan
permohonan kepada Dirjen Manajemen Dikdasmen dengan dilampiri
persyaratan yang telah ditetapkan.
b.
Berdasarkan permohonan tersebut,
Dirjen Manajemen Dikdasmen menerbitkan rekomendasi yang ditujukan
kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan sekolah yang
dituju.
c.
Berdasarkan rekomendasi tersebut,
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota menetapkan penempatan yang
bersangkutan ke sekolah yang dituju.
d.
Berdasarkan penempatan tersebut,
Kepala Sekolah melakukan tes penempatan (placement test)
untuk menentukan yang bersangkutan pada kelas sesuai dengan
kemampuannya.
BAB III
PENUTUP
Keseluruhan proses rekomendasi penyaluran
siswa yang didasarkan atas kajian dokumen belajar pemohon dan
dokumen lain yang dipersyaratkan dimaksudkan agar siswa yang pindah
dari luar negeri dan/atau yang belajar dengan sistem
pendidikan asing di dalam negeri ke sekolah nasional, mendapat
kepastian kesinambungan/lanjutan pendidikannya di sekolah
nasional.
Dengan adanya perbedaan sistem dan
kurikulum pendidikan asing dengan sistem dan kurikulum pendidikan
nasional memerlukan proses penilaian/penyetaraan
ijazah/sertifikat/diploma/STTB. Keseluruhan proses
penilaian/penyetaraan tersebut yang didasarkan atas kajian dokumen
belajar pemohon dan dokumen lain yang dipersyaratkan dimaksudkan
agar hasil belajar dari luar negeri dan/atau belajar dengan sistem
pendidikan asing di dalam negeri mendapat kepastian pengakuan
kesetaraaan hasil capaian belajar lulusan suatu jenjang pendidikan.
Dengan demikian hasil pengakuan atas dokumen capaian belajar
tersebut dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk berbagai
kepentingan utamanya melanjutkan pendidikan dan berkarier di
berbagai bidang.
|
Hal: Permohonan
izin belajar di sekolah
nasional
Kepada
Yth. Bapak Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah
Kementerian Pendidikan
Nasional
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai
5
Jakarta Pusat, Tel.
021-5725612
Dengan hormat, kami mengajukan
permohonan untuk mutasi belajar bagi anak kami dari sekolah di
luar negeri/sekolah internasional *) ke sekolah nasional,
dengan keterangan sebagai berikut:
1. Keterangan
tentang siswa
Nama :
...........................................................................................
Tempat, tanggal lahir :
...........................................................................................
Alasan belajar di LN : Mengikuti orang
tua/keinginan pribadi/mengikuti program pertukaran
siswa *)
2. Keterangan tentang sekolah di luar negeri/sekolah
internasional *)
a. Kota dan
negara :
.........................................................................................
b. Nama sekolah
:
.........................................................................................
c. Kelas
terakhir :
.........................................................................................
d. Belajarr di
LN sejak : Bulan ......................................... Tahun
........................
Kelas
................................................ SD/SLTP/SMU
*)
2. Sekolah yang
dituju di dalam negeri
Tingkat Pendidikan : SD/SLTP/SMU
*)
Di wilayah/kabupaten/kota *) :
.............................................. Provinsi
...........................
3. Keterangan
tentang orang tua/wali
Nama orang tua/wali *) :
........................................................................................
Pekerjaan :
........................................................................................
Alamat rumah :
........................................................................................
Nomor telepon : Kantor
................................. Rumah
..............................
Bersama ini kami lampirkan:
a. fotokopi
surat keterangan pindah sekolah rangkap 2 (dua),
b. fotokopi
rapor/sertifikat/diploma beserta transkrip nilai rangkap 2
(dua),
c. fotokopi
surat keterangan dari KBRI tentang jenjang pendidikan yang telah
diperoleh rangkap 2 (dua).
Demikian permohonan kami, atas perkenan dan perhatian Bapak
kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, ...................................
Pemohon,
Catatan:
*)
Coret yang tidak perlu
...................................................
|
1. Nama lengkap
:
...................................................................................................
2. Tempat,
tanggal lahir :
...................................................................................................
3. Alamat :
...................................................................................................
4.
Pendidikan
a. Sekolah Dasar
atau yang setingkat/setara:
Kelas 1 tahun ......................... di
................................................................................
Kelas 2 tahun ......................... di
................................................................................
Kelas 3 tahun ......................... di
................................................................................
Kelas 4 tahun ......................... di
................................................................................
Kelas 5 tahun ......................... di
................................................................................
Kelas 6 tahun ......................... di
................................................................................
b. Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat/setara:
Kelas 1 tahun ......................... di
................................................................................
Kelas 2 tahun ......................... di
................................................................................
Kelas 3 tahun ......................... di
................................................................................
c. Sekolah
Menengah Umum atau yang setingkat/setara:
Kelas 1 tahun ......................... di
................................................................................
Kelas 2 tahun ......................... di
................................................................................
Kelas 3 tahun ......................... di
................................................................................
Jakarta, .....................................
Yang membuat,
.............................................
|
Hal : Permohonan izin belajar di
sekolah internasional
Lampiran : 1 (satu) set
Kepada Yth.
Bapak Direktur
Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah
Kementerian Pendidikan
Nasional
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E
Lantai 5
Jakarta
Dengan hormat kami mengajukan permohonan
ijin belajar bagi anak kami ke sekolah internasional di Indonesia,
dengan keterangan sebagai berikut:
1.
Keterangan siswa
a. Nama :
........................................................................
b. Tempat,
tanggal lahir :
........................................................................
c. Warga negara
:
........................................................................
d. Nomor paspor
:
........................................................................
e. Alamat dalam
negeri :
........................................................................
2.
Keterangan sekolah dari luar negeri/dalam
negeri
a. Kota, negara
:
.......................................................................
b. Nama sekolah
:
.......................................................................
c. Kelas
terakhir :
.......................................................................
d. Belajar di
DN/LN sejak :
.......................................................................
3.
Keterangan orang tua/wali
a. Nama :
.......................................................................
b. Tempat,
tanggal lahir :
.......................................................................
c. Warga negara
:
.......................................................................
d. Nomor paspor
:
.......................................................................
e. Alamat dalam
negeri :
.......................................................................
f. Nomor telepon
: Kantor ........................... Rumah
...................
g. Sekolah yang
dituju
1) Nama sekolah :
.......................................................................
1) Kota,
provinsi :
.......................................................................
2) Alamat
sekolah :
.......................................................................
Bersama ini kami lampirkan fotokopi, kartu
keluarga, KTP, akta lahir, paspor, rapor/sertifikat atau diploma
dan surat keterangan lain dari pejabat yang berwenang.
Demikian permohonan kami. Atas perhatian
Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta,
...............................
Pemohon,
...............................................
Comments